Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Energy (IAE).

Kedua tersangka yang ditahan adalah ISW, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan DP, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2025. KPK menempatkan ISW di Rutan KPK Cabang Gedung C1, sementara DP dititipkan di Rutan KPK Gedung K4.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga DP telah menyalahgunakan wewenang dengan mengatur pembayaran uang muka senilai USD15 juta dari PGN kepada IAE. Dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT IAE/ISARGAS Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan kontrak.

ISW juga diduga tetap mendorong skema kerja sama meski mengetahui pasokan gas dari HCML tidak memadai untuk memenuhi kewajiban kontrak. Akibat dua tindakan tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian sekitar USD15 juta atau setara Rp240 miliar, berdasarkan kurs asumsi Rp16.000 per USD.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan serta mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya proses hukum guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor energi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version