Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Mahulu Bahas Penertiban Hewan Peliharaan Demi Ketertiban Lingkungan

13/06/2025 2:27 AM

Pemerintah Libatkan Industri Musik dalam Penyusunan RUU Hak Cipta Baru

13/06/2025 2:17 AM

PPU Gandeng Investor Korea Selatan Kembangkan Pertanian Babulu

13/06/2025 2:12 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Mahulu Bahas Penertiban Hewan Peliharaan Demi Ketertiban Lingkungan
  • Pemerintah Libatkan Industri Musik dalam Penyusunan RUU Hak Cipta Baru
  • PPU Gandeng Investor Korea Selatan Kembangkan Pertanian Babulu
  • Bapenda Kutim Dorong Efektivitas Pajak Daerah Lewat Sosialisasi
  • Pemkot Samarinda Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg
  • Diskominfo PPU Evaluasi Capaian Satu Data 2025
  • Menteri ESDM Tinjau Progres FLNG Genting Oil di Teluk Bintuni
  • Pustu Bontang Kuala Diresmikan, Perkuat Akses Kesehatan Primer
  • EBIFF 2025 Kembali Hadir, Siap Pikat Dunia Lewat Panggung Budaya
  • Bontang Bangun Pustu Guntung, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Primer
  • Kubar Canangkan Linggang Bigung sebagai Kampung Anti Maladministrasi
  • Kutim Sosialisasikan SPIP untuk Perkuat Transparansi Anggaran
  • Pelantikan Pejabat Baru Perkuat Layanan Publik Samarinda
  • Presiden Tegaskan Pertahanan Kuat Kunci Kedaulatan Bangsa
  • Prevalensi Stunting di Kutim Turun 8,4 Persen
  • Empat Pemain Keturunan Belanda Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Putri
  • DWP PPU 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Kesejahteraan Perempuan dan Keluarga
  • Bontang Luncurkan Program P3LP dan Puskesmas Go To School
  • Wali Kota Samarinda Perintahkan Penanganan Banjir Berbasis Kecamatan
  • Pemerintah Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KPK Tindak Dugaan Korupsi Gas PGN–IAE Senilai Rp240 Miliar

Redaksi Daily Kaltim16/04/2025 1:13 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Energy (IAE). Keduanya adalah ISW, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan DP, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 (KPK)

Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Energy (IAE).

Kedua tersangka yang ditahan adalah ISW, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan DP, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2025. KPK menempatkan ISW di Rutan KPK Cabang Gedung C1, sementara DP dititipkan di Rutan KPK Gedung K4.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga DP telah menyalahgunakan wewenang dengan mengatur pembayaran uang muka senilai USD15 juta dari PGN kepada IAE. Dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT IAE/ISARGAS Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan kontrak.

ISW juga diduga tetap mendorong skema kerja sama meski mengetahui pasokan gas dari HCML tidak memadai untuk memenuhi kewajiban kontrak. Akibat dua tindakan tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian sekitar USD15 juta atau setara Rp240 miliar, berdasarkan kurs asumsi Rp16.000 per USD.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan serta mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya proses hukum guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor energi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

KPK PT Inti Alas Energy PT Perusahaan Gas Negara
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pemerintah Libatkan Industri Musik dalam Penyusunan RUU Hak Cipta Baru

13/06/2025 2:17 AM
Nasional

Menteri ESDM Tinjau Progres FLNG Genting Oil di Teluk Bintuni

13/06/2025 1:51 AM
Nasional

Presiden Tegaskan Pertahanan Kuat Kunci Kedaulatan Bangsa

12/06/2025 1:47 AM
Nasional

Pemerintah Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat

11/06/2025 2:30 AM
Nasional

Menhan Tinjau Kesiapan Indo Defence 2024, Soroti Inovasi Teknologi Anak Bangsa

09/06/2025 11:59 PM
Nasional

Kemendikdasmen Gantikan UN dengan Tes Kemampuan Akademik

09/06/2025 1:53 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM

Kasus Malaria di PPU Menurun, Mayoritas Berasal dari Luar Wilayah

05/06/2025 2:15 AM

DPRD Tegaskan Penyediaan Air Baku Jangan Abaikan Kepentingan Warga PPU

29/04/2025 5:56 AM
Terbaru
Mahulu

Mahulu Bahas Penertiban Hewan Peliharaan Demi Ketertiban Lingkungan

By Redaksi Daily Kaltim13/06/2025 2:27 AM

Dailykaltim.co, Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan…

Pemerintah Libatkan Industri Musik dalam Penyusunan RUU Hak Cipta Baru

13/06/2025 2:17 AM

PPU Gandeng Investor Korea Selatan Kembangkan Pertanian Babulu

13/06/2025 2:12 AM

Bapenda Kutim Dorong Efektivitas Pajak Daerah Lewat Sosialisasi

13/06/2025 2:07 AM

Pemkot Samarinda Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg

13/06/2025 2:01 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Berau Tingkatkan Literasi Digital untuk Generasi Emas 2045

06/12/2024 12:41 AM

Anggota DPRD Berau Desak Langkah Tegas Turunkan Kekerasan Terhadap Anak

13/06/2024 3:33 PM

Syahrudin Dorong Peran Provinsi Tuntaskan Bendung Telake Lintas Kabupaten

17/03/2025 12:30 PM
TERBARU

Mahulu Bahas Penertiban Hewan Peliharaan Demi Ketertiban Lingkungan

13/06/2025 2:27 AM

Pemerintah Libatkan Industri Musik dalam Penyusunan RUU Hak Cipta Baru

13/06/2025 2:17 AM

PPU Gandeng Investor Korea Selatan Kembangkan Pertanian Babulu

13/06/2025 2:12 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version