Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular tersebut di wilayah Kutim. Pembahasan final berlangsung dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri oleh Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, menjelaskan bahwa pembahasan pedoman ini telah melalui beberapa tahap.
“Tim Pansus telah bekerja secara intensif dan kami telah menjadwalkan pembahasan lebih lanjut pada 3 dan 17 Juli 2024 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa setiap aspek yang diperlukan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya dalam Sidang Paripurna ke-27 di Gedung Utama DPRD Kutim.
Pansus juga mengkaji keberhasilan Provinsi Bali dalam menangani HIV/AIDS dan IMS sebagai referensi dalam penyusunan pedoman di Kutim.
“Bali adalah salah satu provinsi yang berhasil mengatasi penanggulangan HIV dan AIDS, dan mereka berada di posisi kedua dalam hal penanganan terbaik. Ini adalah catatan penting yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan pedoman di daerah kita,” tambah Novel.
Selain itu, penyusunan regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait HIV/AIDS dan IMS. Sebelum diterapkan, rancangan ini akan dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan DPRD dan pemerintah setempat.
Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik regulasi ini.
“Melalui peraturan daerah ini, kami berharap penanggulangan HIV/AIDS, dan IMS di Kutim dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, LSM, dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan regulasi ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dan mencerminkan harmonisasi antara berbagai pihak.
“Kami juga mengapresiasi peran Pansus yang telah bekerja keras untuk menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas, yang tentunya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kutim,” lanjutnya.
Pemerintah Kutim menargetkan pedoman ini dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat menjelang 2045. Upaya penanggulangan HIV/AIDS dan IMS akan dilakukan secara menyeluruh dengan menekankan kesadaran akan pentingnya pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit menular ini.
Dengan disepakatinya Raperda ini, Kutim semakin dekat dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan terbebas dari ancaman HIV/AIDS serta IMS.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.