Dailykaltim.co – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg. Keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR RI berkoordinasi guna merespons kesulitan masyarakat dalam memperoleh gas subsidi.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa arahan Presiden harus dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk di tingkat daerah.
“Jadi sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai hari ini pengecer LPG 3 kg diperbolehkan berjualan kembali. Namun, sambil berjalan, Presiden memerintahkan Kementerian ESDM untuk mengatur sistem sub-pangkalan agar lebih tertib,” ujar Ardiansyah.
Kementerian ESDM kini tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperbaiki mekanisme distribusi LPG 3 kg. Selain mengizinkan pengecer kembali berjualan, pemerintah berupaya memastikan distribusinya berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM untuk menata ulang sistem distribusi LPG 3 kg dengan mengaktifkan kembali pengecer, yang nantinya akan diatur menjadi agen sub-pangkalan secara bertahap. Langkah ini diambil setelah masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas subsidi sejak pengecer dilarang menjualnya. Pemerintah berkomitmen menjaga kelancaran distribusi agar LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di Kutim, kebijakan ini mendapat sambutan positif, terutama karena LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Meski demikian, masyarakat berharap regulasi yang diterapkan nantinya tidak memberatkan pengecer maupun konsumen.
Pemerintah juga berencana terus mengevaluasi efektivitas sistem baru ini guna mencegah kelangkaan atau lonjakan harga di tingkat pengecer. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap gas subsidi.
Arahan Presiden yang didukung oleh Bupati Kutim ini menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem distribusi LPG yang lebih adil dan terstruktur. Kini, Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk merumuskan aturan teknis yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan distribusi berjalan lebih tertib.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.