Dailykaltim.co, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyampaikan nota penjelasan dan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD PPU, Selasa (11/6/2024) siang.
Dalam sambutannya, Makmur Marbun menjelaskan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara garis besar mencakup realisasi anggaran yang terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp2,25 triliun. Rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,11 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,14 miliar.
Realisasi belanja daerah Tahun 2023 mencapai Rp2,08 triliun dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,29 triliun, belanja modal sebesar Rp612,17 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp15,41 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp165,43 miliar, menghasilkan surplus sebesar Rp168,06 miliar.
Lebih lanjut, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp187,63 miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp55,13 miliar, pembiayaan neto sebesar Rp132,50 miliar, dan sisa lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) sebesar Rp300,56 miliar.
“Sementara, untuk neraca per 31 Desember 2023, jumlah aset tercatat sebesar Rp5,77 triliun dengan rincian aset lancar sebesar Rp457,28 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp112,93 miliar, aset tetap sebesar Rp4,27 triliun, aset lainnya sebesar Rp898,31 miliar, aset properti investasi sebesar Rp34,45 miliar, jumlah kewajiban sebesar Rp138,28 miliar, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp5,63 triliun,” jelas Makmur Marbun.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan,” ucap Makmur Marbun.
Pada kesempatan tersebut juga, Makmur Marbun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Ucapan terima kasih ini disampaikan terkait pencapaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kaltim.
“Opini WTP bukan suatu hasil yang membuat kita berpuas diri, tetapi bagaimana opini ini dapat dipertahankan dengan kerja sama para pengelola keuangan daerah, termasuk dukungan dan kerja sama unsur pimpinan serta anggota DPRD,” ujar Makmur Marbun.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus bekerja secara maksimal guna mempertahankan predikat Opini WTP untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai bagian dari upaya menjadikan PPU yang maju dan sejahtera.
Dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD PPU terhadap nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sejumlah fraksi memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemda PPU. Salah satunya adalah Fraksi Golongan Karya (Golkar), yang melalui juru bicaranya Andi Iskandar Hamala, menyampaikan apresiasi terhadap capaian opini WTP yang diterima Pemda PPU.
“Partai Golkar berharap pembenahan pengelolaan keuangan harus lebih ditingkatkan sehingga prestasi Opini WTP dapat dipertahankan,” kata Andi Iskandar.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Thohiron. Ia memberikan apresiasi atas capaian Pemda PPU terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk perolehan penghargaan Opini WTP dari BPK.
Thohiron juga menyoroti pentingnya perbaikan sejumlah jalan poros di wilayah PPU agar menjadi prioritas Pemda PPU. Selain itu, Thohiron menekankan peran Pemda PPU dalam sektor pendidikan, khususnya mengenai penerimaan siswa baru yang terkadang masih mengikuti aturan terdahulu seperti pertimbangan sistem zonasi.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.