Dailykaltim.co, Penajam – Posyandu yang selama ini dikenal sebagai pusat layanan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini mengalami perubahan signifikan. 

Tidak lagi hanya terbatas pada layanan kesehatan, posyandu kini diperluas untuk memberikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup berbagai sektor, termasuk pendidikan, sanitasi, dan layanan sosial. 

Transformasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa-desa PPU melalui layanan yang lebih komprehensif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjadikan posyandu sebagai pusat pelayanan lintas sektor yang dapat diakses oleh masyarakat luas. 

Di bawah regulasi baru, posyandu tidak hanya memberikan layanan kesehatan, tetapi juga meliputi berbagai aspek yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

“Jadi di dalam posyandu itu fokusnya ada pendidikan, kesehatan, sanitasi, sosial dan lainnya. Jadi dalam satu posyandu itu ada 6 SPM yang bisa diakses masyarakat, sehingga ada kepengurusan di situ dan kader-kader yang memberikan pelayanan,” ungkap Tita.

Langkah ini bukan hanya sebatas perluasan fungsi posyandu, tetapi juga melibatkan perubahan struktur kepengurusan dan peran kader posyandu. Kader posyandu yang sebelumnya hanya fokus pada kesehatan, kini akan diberikan tanggung jawab tambahan untuk menangani bidang-bidang lainnya, seperti pendidikan dan sanitasi. 

Mereka akan dilatih dan dipersiapkan agar mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

Peran kader posyandu semakin strategis dalam memberikan layanan berbasis komunitas yang terintegrasi. Sebagai garda terdepan di desa, mereka akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengelola posyandu yang kini menjadi lembaga pelayanan dengan cakupan lebih luas. 

Tita menambahkan, keberadaan kader-kader ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan lintas sektor dapat berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

“Jadi seperti pelayanan lintas sektor, tetapi ada regulasi yang mengatur itu dan teknisnya masih menunggu Permendagri,” tutup Tita.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version