Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan proses pelantikan dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) rampung pada bulan Mei 2025. 

Langkah ini dipercepat agar status kepegawaian para PPPK yang lolos seleksi nasional bisa segera efektif per 1 Juni, sesuai rencana penempatan.

“Terkait pelantikan PPPK itu, kan nanti efektifnya kawan-kawan itu 1 Juni. Nah, kemarin terakhir kami komunikasikan dengan BKN supaya dilakukan lebih cepat agar di bulan Mei bisa kami serahkan,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie, saat dikonfirmasi terkait progres administrasi pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2024.

Ainie mengungkapkan, Pemkab PPU telah berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK bisa dipercepat. Tujuannya agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyerahan SK dan penggajian. Hingga saat ini, SK tersebut memang belum diterima secara fisik, tetapi prosesnya disebut sudah hampir final.

“Memang sampai hari ini belum ada, tetapi kami menargetkan bulan Mei itu sudah kami serahkan. ASN itu kan digaji dulu, jadi Juni TNT-nya itu dia sudah digaji. Berarti satu bulan sebelumnya atau seminggu sebelumnya sudah kami serahkan SK-nya itu,” ujar Ainie.

TNT atau Tanggal Mulai Tugas menjadi patokan awal perhitungan gaji dan hak-hak kepegawaian lainnya. Dengan ditetapkannya 1 Juni sebagai tanggal efektif, Pemkab PPU perlu memastikan bahwa para PPPK telah menerima SK sebelum tanggal tersebut agar administrasi keuangan tidak mengalami hambatan.

Salah satu tantangan dalam proses ini adalah memastikan validasi data dari pusat selesai tepat waktu. Pemkab juga harus memverifikasi ulang berkas-berkas para calon PPPK yang telah lulus, termasuk dokumen kepegawaian, surat pernyataan, dan kelengkapan administratif lainnya.

Ainie menyebutkan bahwa koordinasi lintas instansi, mulai dari BKPSDM hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), telah dilakukan secara paralel agar proses ini berjalan tanpa hambatan. Khusus penggajian, perencanaan anggaran juga telah disiapkan dan hanya tinggal menunggu nomor induk PPPK secara resmi dari BKN.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version