Dailykaltim.co – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) ditetapkan hingga 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengumumannya pada Selasa, 25/3/25, menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui saluran elektronik di laman DJP Online.

DJP menegaskan bahwa optimalisasi layanan pajak selama Ramadan 1446 Hijriah menjadi prioritas, terutama dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan WP OP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, WP OP dengan tahun buku Januari hingga Desember memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025.

Namun, merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa hari libur nasional dan cuti bersama bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP, yakni:

  • 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);
  • 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);
  • 31 Maret – 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah.

Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing di laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang jam kerja selama Ramadan 1446 Hijriah, layanan pajak akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menyesuaikan jam layanan tambahan dan membuka layanan di luar kantor sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.

Informasi mengenai jadwal layanan tambahan dan lokasi pelayanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman resmi, akun media sosial, serta kanal komunikasi DJP. Daftar unit kerja DJP beserta alamat resminya tersedia di laman https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version