Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak segera melengkapi perizinan usaha sesuai ketentuan. 

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa perusahaan yang mengabaikan peringatan tertulis berisiko menghadapi pencabutan izin usaha atau bahkan penutupan operasional.

Nurlaila menguraikan bahwa pemberian peringatan dilakukan secara bertahap. Jika monitoring menemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan, langkah pertama adalah memanggil dan memberikan peringatan tertulis pertama, dengan waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen.

“Kalau memang didapati ada yang belum lengkap akan kita panggil dulu, kemudian kita berikan peringatan tertulis pertama, itu untuk mengurus selama satu bulan,” ujar Nurlaila.

Jika dalam waktu satu bulan perusahaan tidak melakukan tindak lanjut, DPMPTSP akan memberikan peringatan tertulis kedua.

“Kalau itu tidak diindahkan, kita akan buatkan peringatan tertulis kedua untuk diberikan kesempatan selama 15 hari,” tambahnya.

Jika setelah 15 hari tidak ada perubahan, DPMPTSP PPU akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, seperti pencabutan izin usaha atau penutupan kegiatan operasional.

“Kemudian jika masih tidak diindahkan bisa berdampak ke pencabutan atau penutupan kegiatan usaha,” tegas Nurlaila.

Nurlaila menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga iklim usaha yang sehat di PPU. 

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap yang seharusnya menjadi persyaratan dasar dalam menjalankan usaha.

Kepatuhan terhadap peraturan perizinan juga dianggap penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version