Dailykaltim.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, adalah suatu keharusan bagi penyandang disabilitas untuk dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu tahun 2024, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memastikan tersedianya fasilitas yang memadai untuk memastikan kenyamanan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pemilu,” ungkap Sri Puji Astuti, pada Jumat (2/2/2023) kemarin.
Lebih lanjut, Sri Puji Astuti menekankan bahwa pemilu serentak harus mematuhi ketentuan Undang-Undang yang menuntut agar hak politik penyandang disabilitas harus dijamin melalui pendampingan yang sesuai.
Dalam hal ini, perhatian khusus perlu diberikan untuk memastikan aksesibilitas dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa proses pemilu ini tidak hanya menguntungkan sebagian masyarakat saja, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas,” tegas Puji.
Dia juga menyoroti tanggung jawab masyarakat dalam mendukung hak politik penyandang disabilitas dengan tidak melakukan tindakan diskriminatif.
“Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjamin hak politik mereka, dan sekarang tugas kita semua adalah menciptakan lingkungan pemilu yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.