Dailykaltim.co, PenajamPlt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin, menjelaskan rencana pembangunan gedung-gedung pemerintah yang akan ditempatkan di sekitar Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. 

Gedung-gedung ini direncanakan memiliki struktur dua lantai dan akan dibangun di area yang berdekatan dengan kantor-kantor pemerintahan lainnya. Meskipun demikian, realisasi pembangunan ini masih bergantung pada penyesuaian kebutuhan ruang dan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Pembangunan gedung akan direncanakan di dekat kantor BKAD,” ujar Khairudin saat ditemui di kantornya. Ia menambahkan bahwa rencana ini diharapkan masuk dalam anggaran tahun 2025, tetapi dengan catatan bahwa anggaran perlu ditinjau lebih lanjut agar sesuai dengan kemampuan finansial daerah. 

“Rencananya, ini akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2025, namun kita perlu memastikan apakah kebutuhan tersebut bisa disesuaikan dengan anggaran yang ada,” lanjutnya.

Rencana ini menandai upaya pemerintah Kabupaten PPU untuk mengonsolidasikan gedung-gedung pemerintahan dalam satu kawasan, sehingga mendukung efisiensi pelayanan publik. 

Menurut Khairudin, lokasi di sekitar kantor BKAD dianggap strategis, mengingat area tersebut sudah menjadi pusat pemerintahan daerah. 

Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan ini masih berada dalam tahap perencanaan dan akan disesuaikan kembali berdasarkan kapasitas anggaran yang tersedia di tahun mendatang.

Berdasarkan perencanaan awal, gedung-gedung ini akan memiliki dua lantai. Struktur bertingkat ini, kata Khairudin, diharapkan mampu menampung aktivitas dinas yang lebih padat dan memungkinkan penyediaan ruang kerja yang lebih memadai bagi pegawai. 

“Informasi sementara yang kita peroleh adalah bahwa kantor tersebut akan menjadi gedung dua lantai,” pungkasnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version