Dailykaltim.co, Kaltim – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Provinsi Kalimantan Timur sedang menyusun regulasi untuk pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggunakan Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kaltim.
Dalam proses penyusunan regulasi ini, DPUPR Pera Kaltim mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam percepatan penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim.
“Melihat kondisi di Kaltim, bahkan secara nasional, angka backlog perumahan cukup tinggi, dan SILPA juga besar. Harapannya, Dana Abadi Daerah bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Nanda saat menyampaikan laporan dalam FGD bertema “Optimalisasi Penyerapan APBD melalui DAD Provinsi Kaltim sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam rangka Pengurangan Backlog”, Selasa (2/7/2024).
DPUPR Pera Kaltim menargetkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan ini dapat selesai pada Maret 2025, sebelum masa jabatan Penjabat Gubernur berakhir. Nanda menyebutkan bahwa Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini.
Asisten Administrasi Umum, Riza Indra Riadi, menambahkan bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Dana Abadi sendiri adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan sebuah program, yang diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi agar anggaran yang tersisa atau SILPA bisa digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Riza.
Kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui Dana Abadi Daerah diharapkan dapat menekan tingginya SILPA serta menurunkan angka backlog perumahan di Kalimantan Timur.
FGD diawali dengan pemaparan materi dari Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, R. Haryo Bekti Martoyoedo, perwakilan dari Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Faisal, serta Plh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukaca.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi interaktif bersama peserta rapat yang berasal dari perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dan akademisi perguruan tinggi.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.