Dailykaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut menerima berbagai masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa keputusan pembatalan diambil secara kelembagaan.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin melalui keterangan resmi, Selasa, 16 September 2025.

Afifuddin menegaskan, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyebut koordinasi dengan berbagai pihak tetap dilakukan jika ada langkah lebih lanjut yang perlu diambil terkait pengelolaan data dan dokumen di KPU.

KPU juga telah menggelar rapat internal untuk merespons perkembangan isu ini. Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut turut berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) agar pengelolaan informasi tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Afifuddin.

Ia menambahkan, KPU berkomitmen menjaga keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Lembaga ini tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang menjadi hak publik.

Afifuddin juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, termasuk kritik dan masukan, yang dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan akuntabel, berintegritas, dan transparan. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban memastikan publik dapat memperoleh informasi secara luas.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version