Dailykaltim.co, Kubar – Bupati Kutai Barat, FX. Yapan, secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan membuka Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Acara ini berlangsung di Ballroom Lantai 7 Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 9 Agustus 2024, dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pemerintah Kecamatan di wilayah Kutai Barat. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari.

Dalam acara tersebut, Bupati FX. Yapan menyerahkan secara simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada tiga OPD yang menjadi percontohan, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BAPPEDA-LITBANG, dan BAPENDA. Selain itu, penandatanganan kerja sama antara Kabupaten Kutai Barat dan PT. Bankaltimtara juga dilakukan sebagai bagian dari launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini.

Bupati FX. Yapan menekankan pentingnya pemahaman dan optimalisasi pemanfaatan kartu kredit pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap hal ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi para peserta, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Bupati juga menekankan pentingnya penyusunan penatausahaan keuangan yang berkaitan dengan kecepatan pelaksanaan pembangunan, serta mendorong seluruh peserta untuk aktif berperan dan memanfaatkan forum ini guna memperdalam pemahaman tentang proses penatausahaan keuangan dan implementasi kartu kredit pemerintah daerah. Ia berharap langkah ini dapat memudahkan peningkatan pendapatan daerah berbasis digitalisasi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Petrus, dalam laporannya, menjelaskan bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah digunakan untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD setelah kewajiban pembayaran dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit. Satuan kerja perangkat daerah diwajibkan untuk melakukan pelunasan pembayaran secara sekaligus sesuai dengan waktu yang disepakati.

Dasar hukum pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang “Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah.” Anggaran untuk pelaksanaan acara launching dan sosialisasi ini telah dialokasikan dalam DPA Kantor BKAD.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version