Dailykaltim.co – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, 7 Agustus 2025.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tertulis dalam SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, dengan menambahkan cuti bersama sehari setelah peringatan kemerdekaan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 RI menjadi momentum kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.

“Beliau menghendaki bahwa Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus itu nuansanya adalah nuansa yang penuh dengan kebersamaan, penuh dengan kegembiraan, penuh dengan optimisme. Dan, beliau menyampaikan untuk bagaimana kita membuat konsep, panitia membuat konsep untuk di situ ada ‘pesta rakyat’,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, 5 Agustus 2025.

Presiden juga meminta agar 80 persen undangan Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka diperuntukkan bagi masyarakat.

“Bapak Presiden menghendaki Peringatan Detik-Detik Proklamasi sebagian besar, kalau pakai angka kurang lebih di 80 persen, beliau menghendaki itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut hadir di Istana Merdeka dalam rangka Peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ujarnya.

Kementerian Sekretariat Negara membuka pendaftaran undangan upacara dalam tiga gelombang, yakni pada 4 Agustus mulai pukul 11.45 WIB, serta 7 dan 8 Agustus mulai pukul 10.00 WIB melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id/

Pemerintah berharap penetapan cuti bersama ini memberi ruang bagi masyarakat di seluruh daerah untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain guna memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” ujar Prasetyo.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version