Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan kepastian bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dengan menjamin gaji mereka tetap diberikan hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menegaskan langkah ini dalam konferensi pers pada Kamis (10/1/2025).
“Seluruh TK2D di Kutai Timur akan diberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan sebagai tenaga honorer daerah hingga Desember 2025, sehingga mereka tetap menerima gaji seperti biasa,” ujar Misliansyah.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi TK2D sembari menunggu penerbitan SK PPPK yang dijadwalkan rampung pada Maret 2025.
“Jika SK PPPK terbit sesuai rencana, maka status mereka akan berubah secara otomatis dari tenaga honorer menjadi PPPK,” jelasnya.
Misliansyah menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan TK2D yang telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik di Kutai Timur.
“Kami ingin memastikan bahwa selama proses administrasi berlangsung, tidak ada TK2D yang merasa tidak diperhatikan. Hak-hak mereka akan tetap terjamin,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh TK2D untuk bersabar dan mendukung kelancaran proses administrasi yang sedang berjalan.
Para TK2D di Kutai Timur menyambut positif kebijakan ini. Banyak dari mereka merasa lega karena tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan selama menunggu pengangkatan menjadi PPPK.
“Ini langkah yang sangat baik dari pemerintah daerah. Kami bisa terus bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas,” ujar Jurni, salah seorang TK2D di perangkat daerah.
Langkah strategis ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja kontrak sekaligus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan perpanjangan SK honorer ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan memberikan rasa aman bagi para pegawai daerah.
Pemerintah berharap pengangkatan PPPK nantinya menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga kerja kontrak.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.