Dailykaltim.co – Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini tengah menjadi sorotan publik.

Fokus perhatian tertuju pada aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok, mengingat dampak buruk produk tembakau yang dapat mengancam kesehatan.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok yang terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi paru-paru.

Pengendalian zat adiktif produk tembakau atau produk lainnya yang bersifat adiktif diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Aturan mengenai rokok eceran terdapat dalam Pasal 434 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, menggunakan mesin layan diri, serta kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau di tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” kata Indah.

Aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya.

 

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version