Dailykaltim.co, Kutim – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, yang merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, melarang gubernur, bupati, dan wali kota mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mereka mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Namun, pemerintah daerah diperbolehkan untuk mengajukan mutasi, promosi, atau pelantikan pejabat enam bulan sebelum atau setelah pemilihan kepala daerah (pilkada), asalkan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk melaksanakan mutasi, rotasi, dan promosi pejabat administrasi sebelum atau setelah pilkada.

“Namun wajib mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Misliansyah.

Dia menjelaskan bahwa terdapat pasal-pasal dalam aturan tersebut yang mendukung pelaksanaan mutasi. Salah satunya adalah Pasal 2 ayat (2) Permendagri, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam waktu enam bulan setelah pelantikan untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4), dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga berlaku dalam hal ini.

Ketentuan ini mencakup penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk jabatan administrasi dan fungsional, kewenangan persetujuan diberikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang mewakili Menteri Dalam Negeri.

Aturan ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengajukan mutasi pejabat sebelum atau setelah pilkada dengan dukungan persetujuan teknis dari BKN. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Surat edaran (Kepala BKN) ini memberikan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN,” ungkap Ancah.

Dengan demikian, proses mutasi, rotasi, dan promosi pegawai dapat tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah tanpa melanggar ketentuan yang ada.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version