Dailykaltim.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan urgensi pembenahan tata kelola aset daerah, menyusul temuan bahwa sebagian besar aset kabupaten belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan sengketa. Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Kepala Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Andy Purwana beserta jajaran di Kantor Bupati, Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut Mudyat, ketiadaan sertifikat menjadi salah satu pemicu konflik pertanahan sekaligus membuka ruang kerugian negara.

“Banyak persoalan muncul karena aset kita belum bersertifikat, termasuk konflik tanah yang makin sering terjadi. Kita harapkan teman-teman di bidang aset mulai mempercepat proses pendataan dan penyelesaian aset. Terutama jalan, karena tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lebih mudah disertifikasi,” terang Bupati.

Selain persoalan aset, ia turut menyoroti rendahnya penilaian pelayanan publik yang berdampak pada Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Mudyat meminta organisasi perangkat daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar bersedia mengisi formulir penilaian layanan setelah menerima pelayanan.

“Sering masyarakat malas mengisi formulir karena dianggap merepotkan. Padahal itu penting untuk peningkatan kualitas pelayanan. Teman-teman harus kreatif mengatur teknisnya, misalnya dilakukan sambil menunggu hasil layanan,” tambahnya.

Bupati juga menegaskan perlunya percepatan digitalisasi administrasi untuk meminimalkan potensi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan barang dan proses lelang. Ia mendorong agar seluruh mekanisme pembuktian dokumen tidak lagi dilakukan secara manual.

“Kita ingin masyarakat tidak lagi bersentuhan langsung dengan petugas dalam proses yang rentan penyimpangan. Semua harus elektronik ke depannya,” tegasnya.

Kendala lain yang turut disampaikan adalah keterbatasan fasilitas sejumlah OPD. Dari 35 perangkat daerah, sekitar sembilan belum memiliki kantor permanen sehingga menghambat optimalisasi kinerja birokrasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Satgas KPK Andy Purwana memaparkan sejumlah fokus perbaikan yang perlu dicermati Pemkab PPU, mulai dari peningkatan nilai MCP dan SPI hingga percepatan penyelamatan dan penertiban aset daerah. Andy mengingatkan bahwa KPK memiliki fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, hingga monitoring, bukan sekadar penindakan. Ia menyebut nilai SPI PPU saat ini berada pada angka 71,8—kategori “rentan”—dan hanya membutuhkan peningkatan kecil untuk naik ke level “waspada” maupun “terjaga”.

“Kami ingin melihat progres perbaikan pemda, termasuk terkait pengamanan aset dan perkembangan 10 proyek strategis daerah yang sudah dilaporkan ke KPK,” jelas Andy.

Audiensi kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis antara jajaran Pemerintah Kabupaten PPU dan tim KPK guna merumuskan langkah percepatan perbaikan tata kelola pemerintahan. Pemkab PPU menyatakan optimistis mampu meningkatkan nilai MCP dan SPI serta memperkuat integritas birokrasi pada tahun mendatang.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran KPK, Kepala Inspektorat Kabupaten PPU Budi Santoso beserta perangkatnya, serta pejabat terkait.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version