Dailykaltim.co, Penajam – Optimisme Penajam Paser Utara (PPU) sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali diuji dengan realitas pelik di lapangan. Meski banyak investor, baik dalam maupun luar negeri, mulai melirik potensi wilayah ini, kenyataan administrasi dan status lahan menjadi tembok besar yang belum bisa ditembus sepenuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, mengakui bahwa arus investasi yang masuk ke daerahnya terus menunjukkan tren positif. 

Namun, lahan yang tersedia—khususnya di Kawasan Peruntukan Industri Buluminung (KPIB)—masih belum dapat dijamin sepenuhnya legal dalam status clean and clear, yakni bebas dari konflik dan memiliki sertifikat hak yang sah.

“Lalu Pemda ini kan punya Kawasan Peruntukan Industri Buluminung (KPIB), dan kita juga sebenarnya punya kawasan pariwisata yang cukup menjanjikan,” ujar Nurlaila.

Ia mengungkapkan, para calon investor datang dengan ekspektasi yang tinggi. Bukan hanya dari segi nilai investasi, tetapi juga membutuhkan ketersediaan lahan dalam skala besar dan siap pakai. Sayangnya, pemerintah daerah belum memiliki daya tawar penuh dalam hal ini.

“Kalau dari saya melihat, memang banyak sekali investor datang dari dalam maupun luar negeri, tetapi investor itu membutuhkan skala usaha yang besar dan dengan kebutuhan lahan yang cukup besar,” lanjutnya.

Permasalahan utama justru muncul ketika DPMPTSP harus menginformasikan realita status tanah di KPIB. Tidak semua lahan dapat disediakan dengan cepat, apalagi jika lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak lain, baik perusahaan swasta maupun masyarakat.

“Nah, kendala kita di PPU ini itu ada namanya KPIB, tetapi kita tidak bisa menjamin bisa menyediakan tanah yang clean and clear,” tegas Nurlaila.

Padahal, kawasan tersebut selama ini menjadi tumpuan utama Pemda dalam menyambut proyek-proyek industri besar. Namun, dari seluruh kawasan KPIB, hanya sebagian kecil yang sudah dalam penguasaan dan kewenangan penuh pemerintah.

“Kalau ada investor meminta tanah sekian, belum tentu kita bisa cepat menyediakan kepada investor itu,” ungkap Nurlaila.

Saat ini, satu-satunya lahan yang benar-benar siap digunakan hanya pelabuhan dengan luas sekitar 17 hektare. Selebihnya, 22 hektare lahan lain masih dalam tahap proses legalisasi, dan sisanya tersebar di tangan perusahaan dan masyarakat.

“Sementara yang punya Pemda di sana kan cuma pelabuhan seluas 17 hektare, kemudian ada hingga 22 hektare lagi dalam bentuk masih proses pembuatan legalitas tanah, selebihnya kan tanah perusahaan dan masyarakat,”jelasnya.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version