Dailykaltim.co, Kubar – Kementerian Agama (Kemenag) Kubar telah menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 2025, dengan nilai tertinggi sebesar Rp 76.000 dan terendah Rp 57.000, yang setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rangka memenuhi kewajiban umat Muslim menjelang bulan Ramadan.

“Besaran zakat fitrah ini, menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kubar, A. Johan MRP, melalui Kasubbag TU, Akhmad Sopiyan, didampingi Kasi Bimas Islam, Ikran.

Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Penentuan Zakat Fitrah 1446 H/2025 Masehi, yang berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Barong Tongkok pada 28 Februari 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Kubar, KH Achmad Asrori, Ketua PC NU Kubar, Miftahul Arif, serta perwakilan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kubar dan pejabat dari Kemenag Kubar.

Tahun ini, kadar zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori: Rp 76.000 sebagai tingkat tertinggi, Rp 65.000 untuk kategori menengah, dan Rp 57.000 sebagai tingkat terendah. Selain itu, ketentuan nilai fidiyah ditetapkan sebanyak 7 ons beras per hari dengan uang senilai Rp 40.000 per hari, termasuk lauk pauk.

“Adapun penetapan zakat fitrah 2025 ini merupakan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat,” tambahnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version