Dailykaltim.co, Paser – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan nilai Zakat Fitrah 1445 H/2024 M untuk penduduk Kabupaten Paser, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp47.500 per individu.

Kepala Kantor Kemenag Paser, Drs. H. Nasruddin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Zakat Fitrah sebagai bagian penting dari ibadah Ramadan yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Tujuannya adalah memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai nilai zakat yang harus dikeluarkan.

“Kami menetapkan kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Paser, dengan kadar zakat fitrah yang disesuaikan dengan jumlah beras yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya, yakni sebesar 2,5 kg per jiwa,” ujar Nasruddin di Tanah Grogot pada Rabu (13/03/2024).

Menurut keputusan Kemenag Paser, pembayaran Zakat Fitrah untuk harga beras tertinggi ditetapkan sebesar Rp47.500 per jiwa, harga beras menengah sebesar Rp37.500 per jiwa, dan harga beras terendah sebesar Rp30 ribu per jiwa.

Adapun kadar fidyah, berupa beras sebanyak 1 mudh atau sekitar 7 ons per jiwa per hari, atau jika diuangkan, sebesar Rp13.000 per jiwa per hari.

Nasruddin menjelaskan bahwa keputusan ini dihasilkan setelah rapat dan kesepakatan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), perwakilan instansi terkait, dan organisasi masyarakat Islam, yang dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Paser pada Selasa (12/3/2024).

Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, serta peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 mengenai syarat dan tata cara perhitungan zakat Mal dan zakat fitrah.

Keputusan ini juga tertuang dalam keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Nomor 58 tahun 2024 tentang penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Paser.

“Nyata bahwa keputusan ini hanya berlaku untuk masyarakat Kabupaten Paser,” tambahnya.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version