Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ema Sumarna telah selesai dilakukan oleh tim penyidik di gedung Merah Putih KPK. “Saksi hadir,” katanya kepada InfoPublik pada Senin (18/3/2024).

Ali menambahkan bahwa saksi juga diminta keterangan terkait jabatannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang penyuap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa, 26 September 2023.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah mengeksekusi pidana penjara bagi tiga terpidana penyuap Wali Kota Bandung ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali.

Menurut Ali, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para terpidana dijatuhi pidana penjara, di antaranya Benny selama dua tahun dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda sebesar Rp100 juta.

Selain itu, terpidana Andreas Guntoro dijatuhi hukuman dua tahun dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; serta terpidana Sony Setiadi yang dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version