Dailykaltim.co, Paser – Terbitnya Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2024 tentang Struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menuai kritik dari penggiat pendidikan nonformal. Keputusan tersebut, yang menempatkan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) di bawah Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen, dinilai mengesampingkan posisi PNFI yang sebelumnya diharapkan memiliki direktorat jenderal mandiri sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Sekretaris DPW Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kalimantan Timur, Kasrani Latief, menyampaikan bahwa PNFI memainkan peran krusial dalam pembentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Kami meminta Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut, agar Pendidikan Non-Formal dan Informal dapat memiliki ‘rumah’ yang setara dalam struktur organisasi, yakni pada tingkat direktorat jenderal,” ujar Kasrani

Kasrani menegaskan bahwa pendidikan nonformal, yang berada di luar jalur pendidikan formal, memiliki keunggulan fleksibilitas dalam kurikulum dan metode pembelajaran. Hal ini memungkinkan pendidikan nonformal menjangkau kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari pendidikan formal, seperti anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan warga di wilayah terpencil.

“Pendidikan nonformal juga mampu menjadi solusi untuk menekan kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia,” tambah Kasrani.

Melalui program yang fokus pada keterampilan vokasi, kewirausahaan, dan soft skills, pendidikan nonformal membekali individu dengan kemampuan yang relevan bagi dunia kerja sekaligus memupuk kemandirian.

Kasrani berharap pemerintah menghidupkan kembali “Rumah Besar” bagi pendidikan luar sekolah dengan membentuk kembali Direktorat Jenderal PNFI, yang akan memiliki keleluasaan dan fokus lebih besar dalam merancang program demi tercapainya generasi emas 2045.

“Kami yakin, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan mendengar suara dari berbagai penjuru negeri untuk memberikan peran setara bagi Pendidikan Non-Formal dan Informal, seperti yang tercantum dalam UU Sisdiknas,” tutupnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version