Dailykaltim.co, Balikpapan – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, melaporkan perkembangan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta percepatan penyusunan RAPBD 2025 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melalui pertemuan daring yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024) di VIP Room Balaikota Balikpapan.

Dalam laporannya, Ahmad Muzakkir memastikan pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan berjalan lancar dengan partisipasi pemilih yang meningkat.

“Kami pastikan netralitas ASN (aparatur sipil negara), juga berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menciptakan pemilu damai,” ujarnya.

Selain itu, Pj Gubernur Kalimantan Timur meminta agar Pemkot Balikpapan mempercepat penyusunan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025. Ahmad Muzakkir menekankan bahwa penyusunan RAPBD harus melalui mekanisme yang tepat, melibatkan eksekutif dan legislatif, serta mengacu pada pedoman penyusunan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Proses penetapan RAPBD itu ada pedoman penyusunannya sesuai dengan Permendagri. Penyusunan ini melibatkan antara eksekutif dan legislatif. Kami menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD, baru menetapkan itu (RAPBD),” jelasnya.

Proses penyusunan RAPBD 2025 kini telah sampai pada tahap penyampaian penjelasan keuangan, dan selanjutnya menunggu DPRD untuk menyampaikan pandangan fraksi.

“Targetnya 30 November penetapan APBD 2025,” tambah Ahmad Muzakkir.

Ia juga memastikan bahwa meskipun diperbolehkan menggunakan peraturan wali kota, Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan DPRD dan sepakat untuk mempercepat proses penetapan RAPBD 2025.

“Karena kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman DPRD, dan berkomitmen secara bersama-sama untuk melakukan percepatan penetapan RAPBD 2025,”tutupnya.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version