Dailykaltim.co – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Sugiono menyebut, sebagai negara kepulauan yang diakui secara internasional, Indonesia memiliki kewajiban menjaga kelancaran lalu lintas pelayaran tanpa pungutan biaya di jalur strategis tersebut.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka). Kita menghormati UNCLOS sebagai persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah kita,” ujar Sugiono dalam keterangan resmi, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan upaya menjaga jalur pelayaran internasional yang terbuka, netral, dan saling menguntungkan bagi berbagai negara.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono.
Kebijakan Indonesia tersebut sejalan dengan sikap negara lain di kawasan. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi pelayaran internasional.
Balakrishnan menyatakan, negara-negara di sekitar Selat Malaka memiliki kepentingan bersama untuk memastikan hak lintas tetap terjamin tanpa adanya pembatasan maupun pungutan.
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi kapal asing guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

