Dailykaltim.co, Kukar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, mengadakan konferensi pers bersama media untuk membahas pelaksanaan Pilkada Kukar 2024. Acara ini berlangsung di ruang tamu lantai 1 Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar di kawasan Timbau Tenggarong pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mempersiapkan sejumlah perangkat dan sumber daya manusia untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024.
“Fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pendaftaran kali ini terkait pengiring dan pendukung salah satu Paslon. Tidak boleh ada unsur pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang masih aktif, serta Kepala Desa, atau Perangkat Desa yang ikut mendaftarkan calon Bupati,” tegas Teguh.
Selain itu, Teguh menyoroti pentingnya pemeriksaan syarat administratif untuk pencalonan.
“Kedua, terkait proses syarat administratif syarat calon dan syarat pencalonan. Bawaslu Kukar memastikan apakah KPU menjalankan regulasi berdasarkan PKPU No.8 dan PKPU No.10 beserta turunannya, dan juknis yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI,” lanjutnya.
Teguh menjelaskan bahwa Bawaslu Kukar melakukan pengawasan ketat pada setiap tahapan dan memastikan berkas yang diserahkan lengkap.
“Apabila berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan. Jika dikembalikan, maka akan ada proses perbaikan,”ujarnya.
Mengenai peran media, Teguh menekankan pentingnya netralitas dalam pemberitaan.
“Ketiga, Terkait dengan media, kami sudah berdiskusi dengan Diskominfo Kukar. Kami berharap media tidak melakukan penggiringan opini ke salah satu pihak. Maka dalam proses publikasi dan upload pemberitaan, kami berharap materi publikasi harus setara dan adil, semuanya harus imbang baik dari segi pengambilan gambar, dan video. Jangan sampai ada tidak keseimbangan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan media untuk bersikap adil dalam membuat narasi dan kutipan berita.
“Saya berharap teman-teman media dapat berlaku imbang dan adil dalam mengutip dan narasi. Jangan ada yang berat sebelah, menyudutkan, dan merendahkan, agar tidak menggiring opini publik ke salah satu paslon,” tambah Teguh.
Terkait publikasi tahapan pilkada dan bakal calon dari petahana, Teguh meminta media untuk kritis dalam membedakan posisi petahana sebagai calon dan sebagai kepala daerah. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan selama masa kampanye.
“Kalau berkaitan dengan posisi Paslon pada saat berkampanye, dan berterikatan dengan media berkontrak dengan Pemerintah, dilarang untuk diupload. Jangan sampai terjadi penggunaan fasilitas Pemerintah. Namun jika terkait dengan kegiatan sebagai Kepala Daerah, maka pihak media berkontrak silahkan berkoordinasi dengan pihak Diskominfo Kukar. jelasnya.
Teguh menegaskan bahwa media harus bisa memisahkan kapasitas kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan dan sebagai calon saat kampanye.
“Kalau berkaitan dengan posisi Paslon pada saat berkampanye, dan berterikatan dengan media berkontrak dengan Pemerintah, dilarang untuk diupload. Jangan sampai terjadi penggunaan fasilitas Pemerintah. Namun jika terkait dengan kegiatan sebagai Kepala Daerah, maka pihak media berkontrak silahkan berkoordinasi dengan pihak Diskominfo Kukar.” tutupnya.