Dailykaltim.co, Paser – Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Paser memasuki tahap akhir. Ribuan tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2024 kini tengah bersiap menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat utama penerbitan NIP.
Sebelum menerima NIP, para tenaga honorer diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, menyatakan bahwa batas akhir pengunggahan dokumen tersebut adalah akhir Januari 2025.
“Kami berharap semua dokumen sudah diunggah paling lambat tanggal 25 Januari agar kami memiliki cukup waktu untuk memverifikasi dan memastikan tidak ada kesalahan dalam pengisiannya,” ujar Suwito.
Ia menjelaskan bahwa pengisian DRH merupakan tahap akhir dari seleksi P3K. Setelah proses ini selesai, para tenaga honorer hanya tinggal menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BKPSDM Kabupaten Paser telah menyusun jadwal pengurusan dokumen sejak 6 Januari 2025 untuk memastikan proses berjalan lancar dan menghindari antrean panjang. Pengurusan SKCK dipusatkan di Gedung Arsip BKAD, tes urine dilakukan di kantor BKPSDM, sementara pemeriksaan kesehatan tetap bisa dilakukan di RSUD setempat.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan pada layanan publik, mengingat peserta seleksi P3K adalah tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi.
Suwito menambahkan bahwa jadwal yang telah disusun juga dimaksudkan untuk memastikan proses verifikasi dokumen berjalan lancar serta mengantisipasi gangguan teknis pada server nasional.
“Kami menargetkan seluruh proses ini selesai dalam waktu 10 hari. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, paling lambat bulan April peserta seleksi P3K sudah menerima NIP,” tutup Suwito.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.