Dailykaltim.co, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Baling Seloloi, Rabu, 17 September 2025.
Bupati Paser, Fahmi Fadli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan P-APBD 2025 telah menyesuaikan arah kebijakan pokok pembangunan daerah yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan indikator dan tolok ukur kinerja dari setiap kegiatan, dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi antara DPRD dan pemerintah daerah,” kata Fahmi.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah demi tercapainya target penerimaan. Selain itu, pelaksanaan belanja daerah diminta tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, ekonomis, dan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
“Anggaran yang ditetapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran maksimal. Karena itu, kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Tahun ini, APBD Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp4,952 triliun, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Bupati Fahmi, penurunan tersebut harus diimbangi dengan pencapaian kinerja serta program prioritas yang sejalan dengan visi Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera).
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.