Dailykaltim.co, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna pada Selasa, 8 Juli 2025. Agenda tersebut mencakup pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, serta penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan nota penjelasan atas Raperda RPJMD. Dalam penjelasannya, ia memaparkan visi, misi, dan arah pembangunan lima tahun ke depan yang mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
RPJMD 2025–2029 disusun sebagai respons terhadap perubahan strategis di wilayah Kabupaten PPU, terutama dengan ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di kawasan sekitar. Dokumen ini diharapkan mampu menjawab dinamika tersebut melalui perencanaan yang cermat dan adaptif.
Setelah penyampaian nota penjelasan, masing-masing fraksi di DPRD memberikan pandangan umum terhadap Raperda. Beberapa fraksi menyampaikan apresiasi atas penyusunan dokumen tersebut, serta memberikan masukan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta penguatan tata kelola lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan penghargaan atas dukungan dan keterlibatan DPRD dalam proses pembahasan dokumen RPJMD.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten PPU dan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, bahwa proses panjang yang kita lewati bersama ini semata – mata adalah untuk kemajuan dan kemakmuran daerah serta masyarakat Kabupaten PPU. Sehingga diharapkan melalui dokumen RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 ini, dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, komprehensif dan aplikatif serta mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten PPU dalam 5 (lima) tahun ke depan” jelasnya.
Pemerintah daerah menyusun RPJMD ini agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa pengesahan RPJMD menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran penting dalam membahas dan memberikan masukan terhadap Raperda RPJMD ini agar menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, realistis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Untuk itu, kami mengajak seluruh anggota DPRD, khususnya alat kelengkapan dewan yang membidangi, untuk memberikan perhatian dan telaahan secara mendalam terhadap substansi Raperda ini” jelas Raup Muin.
”Kami juga berharap adanya keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif dari pihak eksekutif dalam menjawab dan menindaklanjuti setiap masukan dan saran yang disampaikan oleh DPRD maupun masyarakat selama proses pembahasan berlangsung”. tambahnya.
Proses pembahasan berlangsung dengan dinamika yang mencerminkan komitmen bersama dalam menyusun arah pembangunan yang akuntabel dan dapat diimplementasikan. Perda RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi landasan pembangunan yang terukur dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.