Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Diskukmperindag PPU Sosialisasikan Koperasi Desa Marah Putih di Sepaku

09/05/2025 5:41 AM

Dinas Pariwisata Kukar Gelar Workshop Animasi Berbasis Kompetensi

09/05/2025 12:25 AM

Pemkab PPU Sosialisasikan Koperasi Merah Putih di Babulu

08/05/2025 1:50 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Diskukmperindag PPU Sosialisasikan Koperasi Desa Marah Putih di Sepaku
  • Dinas Pariwisata Kukar Gelar Workshop Animasi Berbasis Kompetensi
  • Pemkab PPU Sosialisasikan Koperasi Merah Putih di Babulu
  • Parkir Non-Tunai Plaza 21 Resmi Beroperasi
  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87 Persen di Triwulan I 2025
  • Bupati Kukar Serahkan Alsintan untuk Optimalkan Lahan Pertanian
  • Bupati PPU Dorong Pemerataan Program Gratispol di Musrenbang Kaltim
  • Pemkab Mahulu Dorong Optimalisasi Layanan JKN di Daerah
  • Pemkot Samarinda Matangkan Rencana Pembangunan TPI Harapan Baru
  • RSUD Sangkulirang Hadirkan Operasi Katarak Modern
  • BPJPH Intensifkan Pengawasan Harian untuk Wujudkan Tertib Halal
  • Pemkot Balikpapan Resmi Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  • Pemerintah Realisasikan Program Rumah Subsidi untuk Pekerja Media
  • Pemkab Kutim Gelar Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2025
  • Bawaslu Terima Ratusan Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada 2024
  • Musrenbang RPJMD Kaltim 2025–2029 Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan
  • Kelurahan Bontang Baru Dicanangkan sebagai Desa Cantik 2025
  • MIND ID Perkuat Kualitas Generasi Emas Indonesia Lewat Inisiatif Pendidikan
  • Wali Kota Samarinda Ungkap Hasil Uji Pertamax Tak Penuhi Standar
  • Gelar TTG XI PPU Sukses Digelar, Wabup Tekankan Sinergi Inovasi Daerah
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU Tapera, Pemohon Soroti Ketidakadilan dan Beban Finansial

Redaksi Daily Kaltim06/08/2024 3:26 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pimpinan Sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang penduluan dalam Pengujian UU Tapera. (Foto: YouTube Kemendag)

Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sidang yang diadakan pada Senin (5/8/2024) ini menangani permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 86/PUUXXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang pegawai swasta, dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurut siaran pers dari MK, para pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang dijamin oleh pengujian undang-undang, terutama terkait dengan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), frasa “atau” dan frasa “sudah kawin” pada ayat (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Para pemohon mengungkapkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut menimbulkan masalah baru bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama bagi mereka sendiri, yang merasa rugi secara konstitusional akibat pengurangan pendapatan karena iuran Tapera. Hal ini diperparah oleh biaya hidup yang semakin meningkat dan potongan lainnya seperti iuran BPJS yang mengurangi pendapatan atau upah.

Ketidakjelasan dalam penentuan peserta Tapera, khususnya terkait frasa “atau” dan “sudah kawin,” menciptakan celah hukum yang memungkinkan individu yang belum menikah namun bekerja untuk memperpanjang kepesertaannya dengan alasan akan menikah di masa depan. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan perlakuan yang tidak adil terhadap pemohon dan tidak memberikan kepastian hukum.

Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan frasa “sudah kawin” dalam program Tapera menyebabkan kekacauan dan ketidakadilan karena memberikan alternatif pilihan bagi peserta yang memungkinkan adanya penyalahgunaan program oleh masyarakat atau oknum. Mereka berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (3) seharusnya cukup mensyaratkan usia minimal 20 tahun tanpa tambahan frasa tersebut.

Para pemohon juga merasa dirugikan oleh keberadaan program Tapera sesuai UU No. 4 Tahun 2016, karena beban finansial yang dirasakan di masa depan, terutama dengan kenaikan harga pangan yang dipengaruhi inflasi dan potensi ketidakstabilan politik. Mereka berkeyakinan bahwa program Tapera tidak mencerminkan prinsip welfare state, di mana pemerintah seharusnya tidak hanya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan rakyat.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta program Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa kewajiban tersebut membatasi kebebasan individu dan dapat membebani pekerja dengan penghasilan rendah. Pemohon mengusulkan agar keikutsertaan dalam program Tapera bersifat sukarela dan didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak memberatkan pekerja dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

[UHD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Makamah Konstitusi Tapera
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87 Persen di Triwulan I 2025

08/05/2025 12:45 AM
Nasional

BPJPH Intensifkan Pengawasan Harian untuk Wujudkan Tertib Halal

07/05/2025 11:54 PM
Nasional

Pemerintah Realisasikan Program Rumah Subsidi untuk Pekerja Media

07/05/2025 2:57 AM
Nasional

Bawaslu Terima Ratusan Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada 2024

07/05/2025 2:29 AM
Nasional

MIND ID Perkuat Kualitas Generasi Emas Indonesia Lewat Inisiatif Pendidikan

06/05/2025 2:37 AM
Nasional

Media Diminta Adaptif Hadapi Tantangan Digital dan Teknologi Baru

06/05/2025 2:15 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM

DPRD Tegaskan Penyediaan Air Baku Jangan Abaikan Kepentingan Warga PPU

29/04/2025 5:56 AM

Pesta Rakyat Kaltim 2025 Hadirkan Layanan Publik Gratis

06/01/2025 10:43 PM
Terbaru
Pariwara

Diskukmperindag PPU Sosialisasikan Koperasi Desa Marah Putih di Sepaku

By Redaksi Daily Kaltim09/05/2025 5:41 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan…

Dinas Pariwisata Kukar Gelar Workshop Animasi Berbasis Kompetensi

09/05/2025 12:25 AM

Pemkab PPU Sosialisasikan Koperasi Merah Putih di Babulu

08/05/2025 1:50 AM

Parkir Non-Tunai Plaza 21 Resmi Beroperasi

08/05/2025 12:53 AM

Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87 Persen di Triwulan I 2025

08/05/2025 12:45 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Sekda PPU Sebut FHBN 2024 Dapat Merajut Harmoni dari Sabang hingga Merauke

06/09/2024 1:16 AM

DKP PPU Rencanakan Cadangan Pangan Hingga Tingkat Desa, Siapkan Program Percontohan Tahun Depan

08/11/2024 11:11 AM

Kejari Kutim Tetapkan Tersangka Kasus Manipulasi Pajak

10/12/2024 1:47 PM
TERBARU

Diskukmperindag PPU Sosialisasikan Koperasi Desa Marah Putih di Sepaku

09/05/2025 5:41 AM

Dinas Pariwisata Kukar Gelar Workshop Animasi Berbasis Kompetensi

09/05/2025 12:25 AM

Pemkab PPU Sosialisasikan Koperasi Merah Putih di Babulu

08/05/2025 1:50 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version