Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Papua, berdasarkan ketidaksesuaian bukti yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan Mahkamah meragukan keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.
Breaking
- Masjid IKN Siap Gelar Tarawih Perdana Ramadan 1447 H
- Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi dan Mudik Gratis Lebaran 2026
- Kuota Haji 2026 Berbasis Antrean, Masa Tunggu Jamaah Kutim Lebih Singkat
- Cegah Kerusakan Jalan, Kubar Sosialisasikan Pembatasan Muatan Angkutan Barang
- Rumah Rehab Gizi Stunting Mulai Beroperasi, Target Tekan Kasus Balita Risiko
- Perpanjangan Kontrak PPPK Kutim 2021 Ditentukan Evaluasi Kinerja
- Seratai Green’s Padel Resmi Beroperasi, Lapangan Padel Pertama di Paser
- PPU Gelar Konsultasi Publik Awal RKPD 2027, Soroti Tantangan Fiskal Daerah
- Syahrudin M Noor Hadiri Syukuran Lapangan Bola Waru, Dorong Pemanfaatan oleh Warga
- NTB Diproyeksikan Jadi Sentra Jagung dan Bawang Putih Nasional
- Riset Ungkap Perairan Maluku Barat Daya Jadi Kawasan Penting Ekosistem Laut Global
- Penyesuaian Data PBI JKN Dilakukan, Peserta Nonaktif Bisa Ajukan Reaktivasi
- Kemenag Buka Pelatihan Observasi Hilal untuk Kreator Digital
- Bunga Bangkai Raksasa Amorphophallus titanum Mekar di Kebun Raya Bogor
- Disdikbud Kutim Pastikan Program Pendidikan 2026 Tetap Berjalan
- Dua Desa di Kukar Resmi Jadi Desa Konservasi Pesut Mahakam
- Pantai Marang Kaliorang Jadi Pilihan Wisata Alam Berbiaya Terjangkau
- Program 150 Juta per RT Kukar Fokus Selesaikan Masalah Sosial Warga
- Desa Suatang Paser Jadi Lokasi Hilirisasi Ayam Petelur Terintegrasi
- Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah, Lolos ke Final Piala Asia 2026
