Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Papua, berdasarkan ketidaksesuaian bukti yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan Mahkamah meragukan keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Senin (10/6/2024).

Menurut keterangan tertulis di situs www.mkri.id pada Senin (10/6/2024), dalam Putusan Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PKS, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa saksi Termohon, Octovina Hanna Florida, menyatakan adanya penundaan pembagian formulir model D.Hasil-DPRP kepada para saksi partai politik. Penundaan ini terjadi karena PPD Sentani harus mengisi banyak data kosong dalam DPT, DPTb, dan DPK di 225 TPS, yang seharusnya dilakukan oleh PPS di masing-masing TPS.

Saksi Termohon lainnya, Christina Monalisa, menyebutkan bahwa PPD Kecamatan Sentani menghadapi keterbatasan waktu dalam menghitung dan mengisi data perolehan suara dalam pemilu berupa DPT dan DPTb. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam penyerahan formulir D.Hasil DPRP kepada para saksi partai politik.

“Setelah mencermati alat bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah masih mendapati data kosong dan perbedaan jumlah surat suara, DPT, DPTb, dan DPK yang menyebabkan keraguan terhadap keaslian formulir dari alat bukti tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekapitulasi ulang di 225 TPS di Distrik Sentani. Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Arsul.

Dalam Amar Putusan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa hasil perolehan suara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di 225 TPS di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat distrik.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Exit mobile version