Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Papua, berdasarkan ketidaksesuaian bukti yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan Mahkamah meragukan keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.
Breaking
- BRIN Kembangkan Chatbot AI untuk Edukasi Pasien Cuci Darah
- Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat Platform SIAPkerja
- KAI Sediakan 1,17 Juta Kursi Diskon 30 Persen Selama Libur Sekolah
- Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada PHK PPPK
- Bontang Gelar Operasi Timbang Serentak 2026, Sasar 9.840 Balita
- DP3AP2KB PPU Dorong Rujukan Terpadu untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
- DP3AP2KB PPU Soroti Beberapa Faktor dalam Pengajuan Dispensasi Kawin
- BPOM Larang Klaim BPA Free pada Kemasan yang Tak Mengandung BPA
- Gempa Filipina Picu Peringatan Tsunami, Kutim, Bontang, dan Berau Berstatus Waspada
- Hak Anak Pasca Perceraian Jadi Sorotan DP3AP2KB PPU, Nafkah dan Pengasuhan Masih Jadi Momok
- DP3AP2KB PPU Perkuat Konseling Dispensasi Kawin, Tekankan Risiko Perkawinan Usia Anak
- KAI Tutup 116 Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan
- Mendikdasmen Salurkan Bantuan Revitalisasi untuk 123 Sekolah di Kaltim
- Paser Kirim 50 Delegasi ke Penas Petani Nelayan XVII di Gorontalo
- Paser Jadi Tuan Rumah IPAC 2026, Atlet Top Dunia Ikut Bertanding
- Bayi Orangutan Lahir di Jantho, Harapan Baru Populasi Orangutan Sumatera
- El NiƱo Tak Selalu Buruk, Hasil Tangkapan Ikan Bisa Meningkat
- Pemerintah dan DPR RI Sepakati RUU P2SK
- Dskominfo Kutim Hadirkan Layanan Pengolahan Dokumen Digital Gratis Berbasis Web
- Balikpapan Terapkan Perlinsos Digital, Warga Bisa Cek Status Bansos Mandiri
