Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Papua, berdasarkan ketidaksesuaian bukti yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan Mahkamah meragukan keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.
Breaking
- Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter
- Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran
- Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 Diikuti 478 Atlet dari 36 Negara
- BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar SOP, Ratusan Pegawai Kena Sanksi
- Pembangunan Sekolah Rakyat Bontang Masuki Tahap Persiapan Lahan
- Pelabuhan Kenyamukan Dikebut, Rute Sangatta-Mamuju Disiapkan
- Dana RT di Kutim Dikelola Desa, Fokus pada Kebutuhan Warga
- Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional
- Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat
- Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara
- Delapan Hari Berlangsung, Festival Luuq Melapeh 2026 Resmi Berakhir
- Menyusuri Keheningan Ekowisata Mangrove Kampung Baru di PPU
- Usia Imun Tak Selalu Sama dengan Usia di KTP, Ini Penjelasannya
- Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Keamanan Siber Internasional C2C-CTF 2026
- Bontang Gandeng Dunia Usaha untuk Jaga Kepesertaan JKN 15 Ribu Warga
- Kutim Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Akan Jadi Bagian Pendidikan Dasar
- Puskesmas Teluk Lingga Terapkan Layanan Berbasis Klaster
- RSUD Sepaku Tambah Fasilitas, Kapasitas Rawat Inap Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat
- PPU Siapkan Kampung REDAM, Fokus Perkuat Rekonsiliasi dan Pencegahan Konflik Sosial
- Atlet Wushu Indonesia Bidik Medali Emas pada Asian Games 2026 di Jepang
