Dialykaltim.co – Indonesia terus memperkuat fondasi kepercayaan digital melalui upaya penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital dengan standar internasional. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung transaksi digital lintas negara sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sistem digital nasional di tingkat global.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penyelarasan tersebut bertujuan agar sertifikat elektronik yang diterbitkan di Indonesia dapat diakui dan dipercaya oleh berbagai mitra internasional.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, keselarasan standar menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem kepercayaan digital yang mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik antarnegara. Sistem yang saling terhubung dan diakui bersama dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital regional maupun global.
“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegasnya.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menghadapi kebutuhan untuk membangun sistem digital yang aman, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum. Tingginya aktivitas digital masyarakat dinilai perlu didukung regulasi dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan transaksi serta perlindungan data pribadi.
Nezar menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjadi landasan utama dalam membangun akuntabilitas layanan digital.
“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” ujar Nezar.
Ia menilai Asia PKI Consortium menjadi forum strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital di kawasan. Pengalaman sejumlah negara anggota, seperti Korea Selatan, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga negara-negara Eropa, disebut menjadi referensi dalam pengembangan sistem sertifikasi elektronik Indonesia.
“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ungkapnya.
Selain memperkuat kerja sama internasional, pemerintah juga meningkatkan koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri untuk memperkuat tata kelola, keamanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur kepercayaan digital nasional.
Di sisi lain, perkembangan teknologi baru juga menjadi perhatian. Indonesia mulai menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi pemanfaatan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), hingga layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan yang diperkirakan akan menjadi bagian penting dari ekosistem digital masa depan.
Menurut Nezar, tujuan utama pengembangan tersebut bukan hanya memperkuat kedaulatan digital, tetapi juga membangun tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap infrastruktur digital Indonesia.
“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Sebab, setiap mekanisme pengamanan, setiap sertifikat, dan setiap jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri, sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita,” pungkas Nezar.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
