Dailykaltim.co, Penajam – Sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini semakin transparan dan terintegrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, memastikan bahwa mulai awal tahun ini, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor langsung terbagi secara otomatis antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Per tanggal 5 Januari 2025 kemarin, Bapenda Provinsi dan Bapenda PPU sudah melaunching E-Samsat dan itu sudah langsung opsen atau terbagi,” kata Hadi.
Peluncuran E-Samsat tersebut menjadi penanda sistem berbasis elektronik mulai diberlakukan untuk mempercepat dan memperjelas proses pembagian hasil pajak kendaraan.
Melalui kerja sama antara Bapenda Provinsi Kalimantan Timur dan Bank Kaltimtara, sebuah aplikasi khusus bernama Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dikembangkan untuk menjawab kebutuhan tersebut.
“Jadi Bapenda Provinsi bersama Bank Kaltimtara membangun aplikasi Opsen PKB. Jadi ini langsung terbagi, 60 sekian persen untuk Kabupaten dan 30 sekian persen untuk Provinsi,” jelas Hadi.
Sistem opsen atau bagi hasil otomatis ini menjadi salah satu strategi peningkatan efektivitas penerimaan daerah.
Melalui pemisahan langsung penerimaan berdasarkan persentase yang telah ditentukan, tidak hanya menjamin ketepatan alokasi anggaran, tetapi juga mempercepat proses administrasi fiskal antar tingkatan pemerintahan.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.