Dailykaltim.co – Desain pita cukai 2025 hadir dengan sentuhan baru yang menampilkan pesona flora Nusantara. Bea Cukai bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) resmi merilis desain terbaru ini sebagai langkah memperkuat pengawasan cukai serta menekan peredaran barang ilegal.
Beberapa bunga yang ditampilkan dalam desain pita cukai terbaru meliputi bunga jepun bali, bunga jeumpa, bunga anggrek bulan, bunga anggrek hitam, dan bunga cempaka hutan kasar. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan desain dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan serta meminimalkan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” kata Budi.
Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai berfungsi sebagai penanda pelunasan cukai pada barang kena cukai (BKC) seperti hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti yang dirancang untuk memastikan keaslian dan pengawasan distribusi BKC.
Pita cukai tahun 2025 juga dilengkapi dengan fitur keamanan baru berupa Quick Response (QR) Code untuk produk MMEA dalam negeri maupun impor. QR Code ini memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi produsen atau importir MMEA, sejalan dengan tampilan pita cukai yang kini lebih sederhana.
Setiap pita cukai memiliki warna yang berbeda sesuai dengan golongan dan jenis BKC. Untuk HT golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, dan golongan III berwarna ungu. Sementara itu, HT tanpa golongan berwarna abu-abu dan HT dari luar negeri berwarna merah. Untuk BKC berupa MMEA, produk dalam negeri dengan golongan B berwarna biru dan golongan C berwarna hijau, sedangkan produk impor memiliki warna yang berbeda: golongan A jingga, golongan B abu-abu, dan golongan C merah.
Budi menegaskan bahwa spesifikasi, bentuk fisik, dan desain pita cukai tahun 2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. Masyarakat dapat mengakses regulasi ini melalui tautan https://bit.ly/PER-15_BC_2024 untuk memastikan keaslian pita cukai pada produk yang beredar di pasaran.
Berdasarkan hasil pengawasan Bea Cukai, masih ditemukan berbagai modus penghindaran pungutan negara seperti penggunaan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, serta pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai. Praktik ini merugikan negara dari segi penerimaan cukai dan menghambat perkembangan usaha yang mematuhi regulasi.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi peredaran pita cukai dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan yang ditemukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk (BKC) ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum akibat penggunaan produk ilegal,” tutup Budi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.