Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta

09/05/2026 8:24 AM

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

09/05/2026 8:17 AM

Kaltim Kirim Enam Pelajar ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026

09/05/2026 8:12 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta
  • KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir
  • Kaltim Kirim Enam Pelajar ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026
  • Baru Sebulan Diperbaiki, Jembatan Sangkima Kembali Berlubang
  • Kukar Jadi Lokasi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Wilayah Kaltim
  • IGTKI Tanah Grogot Gelar Manasik Haji Cilik untuk Anak TK
  • Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral
  • Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar
  • BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia
  • Damkarmat Kutim Perkuat Relawan Pemadam hingga Tingkat RT
  • Kutim Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Pelajar
  • PPU Perkuat Irigasi Lewat SIPURI, Ajukan Rp53 Miliar untuk 2026
  • Pelatih Timnas U-17 Tetapkan 23 Pemain untuk Piala Asia 2026
  • Waspadai Tren Gula Aren, Konsumsi Berlebih Picu Risiko Kesehatan
  • Kemenhub Terbitkan Sertifikat Tipe Validasi untuk Drone HY100
  • 142 Kios Sementara Rampung, Pedagang Pasar Segiri Kembali Berjualan
  • Porprov Kaltim 2026 Kekurangan Dokter, Dinkes Paser Lakukan Pemetaan
  • Dishub Paser Siapkan 139 Kendaraan untuk Porprov Kaltim 2026
  • Pemkab PPU Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Kemajuan Pendidikan
  • Pisah Sambut Dandim 0913/PPU, Sinergi Pembangunan Diperkuat
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Kutim

BKPSDM Kutim Umumkan Hasil Investigasi Insiden Joget Pegawai

Redaksi Daily Kaltim06/03/2025 10:57 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah. (istimewa)

Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim telah menuntaskan investigasi terkait insiden “joget pegawai” di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hasil pemeriksaan BKPSDM menyatakan bahwa 18 pegawai melanggar disiplin, dengan sanksi yang bervariasi sesuai tingkat kesalahan.

Investigasi ini dimulai atas instruksi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang meminta penelusuran mendalam mengenai video viral pegawai berjoget di Kantor PUPR. Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, didampingi Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur, Ardiansyah, menjelaskan bahwa tim investigasi segera dibentuk untuk memeriksa kasus tersebut.

“Dari hasil investigasi, sebanyak 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dimintai keterangan. Setelah dipilah, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin,” ungkap Misliansyah.

Pegawai yang melanggar terdiri dari 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta 3 tenaga magang. BKPSDM Kutim telah merekomendasikan sanksi kepada Bupati Kutim berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Hukuman disiplin dibagi menjadi dua kategori, yakni berat dan sedang.

Tenaga magang dan honor non-ASN yang melanggar akan diberhentikan. Proses pemberhentian ini akan dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR karena pengangkatannya dilakukan oleh dinas tersebut. Untuk sanksi sedang, penundaan pengangkatan TK2D menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diterapkan kepada sembilan TK2D selama enam bulan, yang akan dievaluasi kembali dalam satu tahun.

Selain itu, terdapat sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk lima pegawai, sementara satu pegawai lainnya akan mengalami pemotongan TPP selama enam bulan. Enam pegawai yang terbukti bersalah juga akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.

“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” tambah Misliansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa isu yang beredar di media sosial sempat menyamakan kasus joget pegawai PUPR dengan dugaan konsumsi minuman keras di kantor. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua peristiwa itu terjadi di waktu, tempat, dan melibatkan oknum yang berbeda. “Kedua kasus ini sebenarnya tidak ada hubungannya, hanya saja disangkutpautkan oleh pihak tertentu yang menyebarkan informasi di media sosial,” jelas Misliansyah.

Dari pemeriksaan, pegawai yang berjoget mengaku hanya mengekspresikan kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan akhir tahun. Mereka membantah mengonsumsi minuman keras, meskipun aksi joget dilakukan di atas meja kerja di ruangan Bidang Cipta Karya PUPR. Uang yang muncul dalam video digunakan untuk membeli makanan bagi pegawai yang terlibat lembur. Sebaliknya, kasus minuman keras yang viral melibatkan oknum berbeda dan mendapat sanksi lebih berat.

Misliansyah menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Ia mengingatkan agar aparatur lebih bijak berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.

“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” tegasnya.

ASN juga diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Di era digital saat ini, video atau foto dapat dengan mudah disalahgunakan.

“Semua bisa diedit dan disalahartikan, sehingga ASN harus lebih cermat dalam bersikap dan berbagi informasi,” pungkasnya.

Dengan selesainya proses investigasi dan penetapan sanksi, Pemkab Kutim berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Etika dan profesionalisme di lingkungan kerja harus tetap dijaga demi citra baik pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

BKPSDM Joget Pegawai Kutai Timur
Follow on Google News

Related Posts

Kutim

Baru Sebulan Diperbaiki, Jembatan Sangkima Kembali Berlubang

09/05/2026 4:37 AM
Kutim

Damkarmat Kutim Perkuat Relawan Pemadam hingga Tingkat RT

06/05/2026 4:19 AM
Kutim

Kutim Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Pelajar

06/05/2026 4:07 AM
Kutim

Buruh Kutim Ungkap Upah Sawit Masih di Bawah UMK

02/05/2026 3:59 AM
Kutim

Kutim Targetkan Serap 50 Ribu Tenaga Kerja Lokal hingga 2029

27/04/2026 3:47 PM
Kutim

Hadapi El Nino, Perumdam Kutim Siaga Jaga Pasokan Air

27/04/2026 3:42 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta

By Redaksi Daily Kaltim09/05/2026 8:24 AM

Dailykaltim.co – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta revisi standar operasional program internsip dokter segera…

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

09/05/2026 8:17 AM

Kaltim Kirim Enam Pelajar ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026

09/05/2026 8:12 AM

Baru Sebulan Diperbaiki, Jembatan Sangkima Kembali Berlubang

09/05/2026 4:37 AM

Kukar Jadi Lokasi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Wilayah Kaltim

08/05/2026 6:44 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Pj Bupati PPU Dorong Peluang Kerja bagi Perempuan Harus Ditingkatkan

17/10/2024 10:16 AM

Disdukcapil Paser Musnahkan e-KTP Rusak dan Tak Valid

16/01/2025 1:25 AM

Bupati Mahulu Pimpin Evaluasi Pengadaan Lahan TPU

08/08/2024 2:36 AM
TERBARU

Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta

09/05/2026 8:24 AM

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

09/05/2026 8:17 AM

Kaltim Kirim Enam Pelajar ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026

09/05/2026 8:12 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version