Dailykaltim.co – Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara akses ke aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) – Grok. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menemukan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah menyatakan langkah tersebut sebagai upaya mitigasi risiko di ruang digital, terutama untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi seksual berbasis teknologi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai praktik pembuatan konten seksual nonkonsensual dengan teknologi deepfake sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meutya menyatakan pemerintah tidak menempatkan ruang digital sebagai wilayah tanpa regulasi. Menurut dia, penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk kepentingan pornografi palsu berpotensi mengancam keamanan publik, merusak privasi, serta melanggar nilai kemanusiaan.
Selain menghentikan akses Grok, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi dari X sebagai pengelola platform. Pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan penyelenggara sistem elektronik tersebut.
Kebijakan pemutusan akses merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang berdasarkan hukum Indonesia.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah tersebut sebagai respons yang proporsional. Ia menyebut Indonesia berpotensi menjadi pelopor dalam penegakan standar keamanan platform digital.
Menurut Alfons, pemblokiran dapat dibenarkan apabila sebuah platform terbukti menimbulkan ancaman serius, terutama terhadap kelompok rentan.
“Kalau memang sudah terbukti menimbulkan ancaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan, lalu tidak diblokir, siapa yang akan menanggung kerusakan mental dan moral yang ditimbulkan?” ujar Alfons.
Ia menilai penyedia platform digital tidak dapat hanya mengedepankan kepentingan bisnis tanpa memperhatikan nilai etika dan hukum di negara tempat layanan tersebut beroperasi.
“Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” tegasnya.
Alfons juga membandingkan Grok dengan sejumlah platform kecerdasan artifisial lain yang dinilai memiliki sistem pengamanan lebih ketat terhadap konten sensitif, sehingga tidak mudah disalahgunakan melalui perintah sederhana.
Pemutusan akses Grok—chatbot milik xAI yang dikembangkan oleh Elon Musk—menjadi penanda penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi di ruang digital tetap berada dalam koridor tanggung jawab sosial dan perlindungan hak warga negara.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
