Dailykaltim.co, Kutim – Sebuah video yang menampilkan sejumlah pegawai diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpesta di kantor viral di media sosial. Video berdurasi 51 detik itu memperlihatkan beberapa orang berjoget di atas meja, diiringi musik serta aksi sawer uang, sementara botol-botol minuman keras terlihat di atas meja.
Gelombang kritik dari warganet pun bermunculan, menyoroti tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang abdi negara. Desakan agar Pemkab Kutim menindak tegas para pegawai yang terlibat semakin menguat, mendorong Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk mengambil langkah cepat.
“Saya sudah instruksikan Komisi Disiplin Pegawai (Pemkab Kutim) untuk melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai lingkup Dinas PUPR Kutim,” ujar Ardiansyah.
Didampingi Wakil Bupati terpilih Mahyunadi, usai menghadiri pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri, Ardiansyah menjelaskan bahwa investigasi akan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim selaku pembina kepegawaian. Tim tersebut mencakup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ilwil), Bagian Hukum, hingga Dinas PUPR sendiri.
“Hari ini (Senin, 17 Februari 2025), Komisi Disiplin sudah mulai melakukan investigasi,” tambahnya.
Ardiansyah menegaskan hasil investigasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi bagi pegawai yang terlibat, dengan kemungkinan hukuman ringan, sedang, atau berat tergantung hasil penyelidikan. Setelah melihat langsung video tersebut, ia menilai bahwa tindakan para ASN itu sudah melewati batas kewajaran.
“Kalau hanya melepas penat dengan karaoke biasa, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai naik ke meja dan melakukan hal yang tidak pantas, itu keterlaluan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia mengingatkan seluruh ASN di Kutim, baik PNS maupun PPPK, untuk menjaga etika di manapun berada. ASN, katanya, bukan hanya pelayan masyarakat tetapi juga harus menjadi contoh yang bersahaja.
Di tengah derasnya sorotan publik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kutim Joni Setia Abadi membenarkan bahwa kejadian dalam video tersebut memang berlangsung di kantornya. Namun, ia menjelaskan bahwa kegiatan itu hanya sebatas hiburan setelah para pegawai bekerja lembur dalam beberapa hari.
“Sebenarnya ini hanya nyanyi-nyanyi karaoke setelah lembur berminggu-minggu. Itu terjadi di ruang rapat karena memang sudah larut malam,” kata Joni.
Ia juga mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2024, di tengah jadwal kerja yang padat. Mengenai keberadaan botol minuman keras, Joni menegaskan bahwa hal itu terjadi di luar jam kerja dan bukan bagian dari acara resmi kantor.
“Mungkin ada yang bawa sendiri. Tapi tetap, saya akan menegur mereka,” tambahnya.
Joni memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan disiplin secara internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap tindakan ASN bisa dengan mudah mendapat perhatian luas. Pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi panutan masyarakat justru menjadi sorotan karena perilaku yang dianggap tidak pantas. Kini, publik menunggu langkah tegas dari Pemkab Kutim. Akankah ada sanksi nyata atau sekadar teguran? Investigasi yang sedang berlangsung akan memberikan jawabannya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.