Dailykaltim.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah meneliti 130 laporan dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Kajian awal atas laporan ini sedang berlangsung untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data yang diperlukan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada). Jika hasil kajian awal menunjukkan bukti yang memenuhi syarat formil dan material, proses hukum akan dilanjutkan dalam waktu lima hari kerja.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pilkada,” ujar Bagja.
Bagja menegaskan bahwa praktik politik uang dapat merusak integritas pemilu. Pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, berisiko dikenakan pidana penjara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, merinci bahwa dugaan pelanggaran terbagi menjadi dua kategori: pembagian uang dan potensi pembagian uang. Mayoritas pelanggaran terdeteksi pada masa tenang sebelum pemungutan suara. Dari 130 laporan, 71 mencatat dugaan pembagian uang dan 50 lainnya mencatat potensi pembagian uang. Sementara itu, pada tahapan pemungutan suara, terdapat 8 laporan dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang.
Laporan dugaan pembagian uang pada masa tenang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Sumatra Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan dugaan potensi pembagian uang ditemukan di wilayah seperti Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Riau.
Pada tahapan pemungutan suara, dugaan pelanggaran politik uang terpantau di lima provinsi, yakni Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatra Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Kalimantan Selatan.
Bawaslu RI terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik politik uang. Kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi yang sehat.
“Politik uang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati prinsip keadilan demokrasi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti,” tegas Bagja.
Melalui pengawasan intensif dan langkah tegas terhadap pelanggaran, Bawaslu berharap dapat menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan. Upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.