Dailykaltim.co, Kutim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur menegaskan larangan terhadap penarikan iuran perpisahan sekolah yang bersifat wajib dan membebani orang tua peserta didik. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan Tim Reaksi Cepat (TRC) Kutim terkait dugaan pungutan yang tidak proporsional di sejumlah satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan sekolah harus dilaksanakan secara sederhana dan inklusif, tanpa menimbulkan beban keuangan yang tidak wajar bagi orang tua siswa.
“Kalau sifatnya sukarela tidak apa-apa. Tapi kalau membebankan orang tua, itu yang tidak boleh,” ujarnya.
Salah satu laporan yang diterima menyebutkan bahwa terdapat sekolah yang menetapkan iuran hingga ratusan ribu rupiah, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua peserta didik. Menurut Mulyono, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
“Misalnya Rp 300 ribu mungkin ringan bagi sebagian orang tua, tapi sangat memberatkan bagi yang lain. Jangan sampai acara untuk bersenang-senang justru menimbulkan beban dan masalah baru,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Disdikbud Kutim telah menerbitkan surat edaran terbaru yang memperkuat edaran sebelumnya yang telah dikirimkan pada Januari 2025. Surat tersebut menekankan bahwa kegiatan perpisahan bukan merupakan ajang kemewahan, melainkan momen untuk menampilkan hasil belajar dan potensi siswa secara sederhana.
“Perpisahan itu boleh, tapi jangan bermewah-mewahan. Kita ingin kegiatan ini menjadi ajang pendidikan, bukan ajang pertunjukan status sosial,” tegas Mulyono.
Ia juga mengimbau agar satuan pendidikan memaksimalkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dalam mendukung pelaksanaan kegiatan perpisahan.
Disdikbud Kutim juga menekankan bahwa larangan pungutan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah, termasuk swasta. Meskipun intervensi pemerintah daerah terhadap sekolah swasta tidak sekuat terhadap sekolah negeri, Mulyono berharap seluruh penyelenggara pendidikan tetap memiliki sensitivitas sosial yang tinggi.
“Harapannya tetap sama, bagaimana kita bisa memberikan pendidikan terbaik tanpa membebani orang tua secara berlebihan,” jelasnya.
Dalam surat edaran yang disebarkan, Disdikbud Kutim juga mengimbau agar kegiatan perpisahan tidak dikemas dalam bentuk wisuda wajib, khususnya untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sebagai alternatif, satuan pendidikan diminta untuk menggelar kegiatan edukatif seperti pentas seni, pameran karya, atau bentuk kegiatan lainnya yang bersifat apresiatif dan tidak memerlukan biaya besar.
Selain itu, Mulyono menegaskan pentingnya keterlibatan komite sekolah dan orang tua dalam proses perencanaan kegiatan perpisahan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Apabila iuran telah terlanjur ditarik, sekolah diwajibkan menggelar rapat ulang dengan komite untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah dana tersebut akan dikembalikan atau diikhlaskan.
“Kita harus ingat, tujuan utama pendidikan adalah membentuk masa depan anak-anak, bukan malah membuat orang tua mereka tertekan karena urusan iuran,” tutup Mulyono.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.