Dailykaltim.co, Paser – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser memusnahkan 5.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak atau tidak valid. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan data pribadi warga.
“5.000 e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kepala Disdukcapil Paser, M. Isnaini Yanuardi.
Isnaini menjelaskan bahwa e-KTP yang dimusnahkan meliputi kartu dengan kondisi rusak fisik, seperti chip yang tidak berfungsi, patah, atau data yang sudah tidak sesuai. Pemusnahan ini menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
“Pemusnahan ini sebagai upaya melindungi data pribadi warga agar tidak disalahgunakan,” tambahnya.
e-KTP yang dimusnahkan telah dikumpulkan sejak Agustus tahun lalu. Proses pemusnahan dilakukan pada Selasa (14/1) dan disaksikan oleh Inspektorat serta Kasubdit Wilayah 3 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Berita acara juga dibuat untuk mencatat proses tersebut secara resmi.
Bagi warga yang ingin mengganti e-KTP rusak, Isnaini meminta mereka untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa kartu yang rusak beserta Kartu Keluarga (KK).
“e-KTP yang rusak diminta petugas sebagai barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelas Isnaini.
Sementara itu, bagi warga yang kehilangan e-KTP, persyaratan yang harus dibawa adalah Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian.
Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil untuk meningkatkan keamanan data dan pelayanan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Paser.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.