Dailykaltim.co – Penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia berdampak pada perubahan administrasi wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Penyesuaian batas negara tersebut menyebabkan tiga desa, yakni Kabungalor, Lepaga, dan Tetagas, mengalami pergeseran wilayah sehingga sebagian lahannya kini masuk ke dalam wilayah Malaysia. Pemerintah menegaskan perubahan itu merupakan bagian dari kesepakatan bilateral dan secara keseluruhan Indonesia tetap memperoleh tambahan wilayah.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman menyampaikan penjelasan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ia menjelaskan bahwa pergeseran batas wilayah di Nunukan merupakan konsekuensi dari penyelesaian OBP di Pulau Sebatik, kawasan perbatasan yang sejak lama menjadi titik sengketa Indonesia dan Malaysia.
Pulau Sebatik diketahui terbagi antara wilayah Indonesia dan Malaysia. Menurut Makhruzi, kedua negara menyepakati penyelesaian sejumlah titik OBP melalui Joint Indonesia–Malaysia ke-45 yang digelar pada 18 Februari 2025.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.
Selain kesepakatan di Pulau Sebatik, Makhruzi mengungkapkan masih terdapat sejumlah segmen OBP lain yang belum diselesaikan, terutama di sektor barat Kalimantan Barat.
“Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan Information Exchange Discussion antara untuk membahas TOR dan SOP,” katanya.
Lebih lanjut, Makhruzi menjelaskan bahwa hasil penyelesaian OBP di Pulau Sebatik berdampak langsung terhadap wilayah administrasi Kabupaten Nunukan.
“Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi.
Makhruzi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyiapkan mekanisme penggantian bagi warga negara Indonesia yang lahannya kini berada di wilayah Malaysia.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa secara keseluruhan Indonesia tetap memperoleh keuntungan wilayah dari kesepakatan tersebut.
“Bahwa hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, memang betul bahwa ada 23 sekitar km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah. Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar,” ujar Ossy.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
