Dailykaltim.co – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025, dimulai dengan penjaringan Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) sebagai institusi yang akan menampung mahasiswa penerima manfaat program tersebut.
Pendaftaran calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli hingga 10 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Program KIP Kuliah merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap lulusan MA/SMA/SMK sederajat yang memiliki potensi akademik tinggi namun berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan yang diberikan terdiri atas biaya hidup sebesar Rp6.600.000 per semester—dengan pencairan Rp700.000 per bulan—dan bantuan pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester.
Ruchman menjelaskan bahwa alokasi program tahun 2025 akan menjangkau 21.490 mahasiswa, dengan rincian 16.600 mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 4.890 mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
Ia menambahkan bahwa pengelolaan KIP Kuliah kini terpusat di bawah kendali Puspenma, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
“Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma,” ujar Ruchman.
Sebelumnya, program ini dikelola oleh masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Kemenag, yakni Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha.
Dalam pelaksanaannya, Puspenma menetapkan sejumlah persyaratan administratif bagi Perguruan Tinggi yang ingin menjadi mitra PTP KIP Kuliah. Persyaratan tersebut meliputi:
- Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi;
- Surat Pernyataan tidak menyelenggarakan perkuliahan di luar domisili tanpa izin;
- Profil singkat perguruan tinggi yang mencakup daftar program studi, akreditasi, serta data mahasiswa dan dosen dua tahun terakhir;
- Salinan SK pendirian perguruan tinggi;
- Salinan SK akreditasi institusi dan program studi dari BAN-PT;
- Surat rekomendasi dari Kopertais dan unit eselon I sesuai agama masing-masing.
Rangkaian tahapan penetapan PTP KIP Kuliah akan dilakukan sebagai berikut:
- Pendaftaran calon PTP (21 Juli–10 Agustus 2025);
- Seleksi dan verifikasi dokumen (11–14 Agustus 2025);
- Penetapan PTP terpilih (15–17 Agustus 2025);
- Pengumuman daftar PTP dan kuota masing-masing (18 Agustus 2025).
Ketua Tim Beasiswa Afirmasi dan KIP Kuliah Puspenma, Amiruddin Kuba, menyampaikan bahwa setelah penetapan PTP, proses seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dilakukan sekitar Agustus hingga September 2025. Proses ini akan dilaksanakan di tingkat PTKIS dan PTKIN.
Informasi lengkap terkait tahapan dan ketentuan pendaftaran PTP dapat diakses melalui laman resmi KIP Kuliah Kemenag di: https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.