Dailykaltim.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi karya seni Islami melalui pencatatan kekayaan intelektual. Para kreator diimbau untuk segera mendaftarkan hak cipta guna mencegah plagiarisme dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Razilu, dalam keterangan resminya saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional IV Tahun 2025 di Jakarta. Ia juga menyatakan bahwa pencatatan hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik karya serta menjadi bukti kuat dalam penyelesaian sengketa.
“Dengan melindungi karya-karya tersebut, kita tidak hanya mencegah terjadinya penjiplakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di negara kita,” ujar Razilu.
Perihal hak cipta, Razilu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam perlindungan kekayaan intelektual. Salah satu inovasi yang telah diterapkan adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang memungkinkan pencipta memperoleh surat pencatatan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Selain itu, ia menyoroti potensi besar kekayaan intelektual dalam seni kaligrafi yang ditampilkan di MTQ Internasional IV. Menurutnya, karya-karya tersebut tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan termasuk dalam kategori hak cipta.
“Di balik keindahannya yang memanjakan mata, karya seni ini juga memiliki potensi besar untuk menjadi produk unggulan Indonesia di kancah internasional,” tuturnya.
Razilu juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait kekayaan intelektual. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk peserta MTQ, untuk memahami hak eksklusif kreator atas karyanya guna memastikan perlindungan hukum yang lebih optimal.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.