Dailykaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan 24 golongan pelanggan listrik non-subsidi tidak akan menghadapi kenaikan tarif pada Triwulan I 2026 (Januari–Maret), meski parameter ekonomi membuka peluang penyesuaian harga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan keputusan itu lahir dari pertimbangan daya beli publik. Pemerintah, menurutnya, memilih stabilitas tarif sebagai instrumen menjaga konsumsi rumah tangga dan menahan tekanan biaya operasional usaha.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri melalui keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Kementerian ESDM menjelaskan evaluasi tarif listrik non-subsidi berlangsung tiap tiga bulan, berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Mekanisme ini menggunakan realisasi indikator makroekonomi sebagai acuan perhitungan, bukan asumsi proyeksi. Empat parameter utama menjadi penentu: nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain menahan tarif non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bersubsidi bagi 24 golongan pelanggan tidak berubah. Negara tetap menyalurkan subsidi listrik secara penuh melalui skema yang berjalan saat ini, sebagai bagian dari bantalan sosial untuk kelompok masyarakat berdaya beli terbatas.
ESDM menempatkan kebijakan ini dalam kerangka kepastian ekonomi bagi rumah tangga dan dunia usaha. Stabilitas tarif dinilai memberi ruang belanja yang lebih aman bagi keluarga, sekaligus menekan ketidakpastian biaya produksi dan jasa di sektor riil pada kuartal pembuka 2026.
Pemerintah turut mengeluarkan mandat operasional kepada PT PLN (Persero). Mereka meminta PLN menjaga keandalan pasokan, memperbaiki mutu pelayanan, dan menekan inefisiensi di rantai operasional. Instruksi ini menegaskan bahwa penahanan tarif tidak boleh mengorbankan kualitas pasokan dan pengalaman pelanggan.
PLT Dirjen Ketenagalistrikan juga menyampaikan pesan edukatif soal penggunaan energi. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujarnya.
Kementerian ESDM menilai momentum awal 2026 menuntut stabilitas tarif dan keandalan sistem, dua hal yang saling mengunci dalam agenda ketahanan energi nasional. Kebijakan penahanan tarif pada kuartal pertama 2026 diharapkan menjaga konsumsi publik, menahan laju KLB lonjakan biaya, serta memberi sinyal kepastian bagi sektor usaha yang bergantung pada pasokan listrik stabil.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
