Dailykaltim.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyoroti beragam bentuk korupsi yang masih mengancam sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menyampaikan hal tersebut dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang digelar bersama Jasa Raharja di Ballroom Jasa Raharja, Jakarta, pada Minggu (15/12/2024).
Dalam sambutannya, Tanak menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan ke dalam tujuh kategori utama, di antaranya kerugian keuangan negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
“Contohnya adalah ketika penyelenggara negara menerima gratifikasi, suap, atau melakukan pemerasan. Bahkan, badan usaha negara yang mengelola urusan negara pun dapat terjerat dalam kasus ini. Apabila ada yang menerima gratifikasi atau suap dalam menangani klaim asuransi, hukumannya sangat berat,,” tegas Tanak.
Ia juga menguraikan berbagai modus korupsi di sektor jasa asuransi, seperti klaim fiktif, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset perusahaan, hingga penggelapan premi oleh agen atau broker asuransi. Menurutnya, celah ini harus segera ditutup agar tidak merugikan masyarakat.
KPK sendiri mengedepankan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pencegahan, pendidikan, dan penindakan.
“Pendidikan antikorupsi harus dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Sasaran pendidikan ini mencakup penyelenggara negara, mahasiswa, pelajar, bahkan hingga tingkat TK dan PAUD,” jelasnya.
Data KPK hingga Triwulan III 2024 mencatat 177 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD. Hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat peran BUMN yang strategis dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menekankan bahwa pihaknya terus memperkuat integritas pegawai demi mencegah potensi korupsi.
“Kami terus berupaya menutup celah yang dapat menimbulkan potensi korupsi, khususnya saat pegawai melayani masyarakat,” kata Rivan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya membangun budaya integritas di seluruh lini Jasa Raharja.
“Kami pastikan tidak ada yang miring sedikit pun. Ketika korupsi terjadi di tingkat atas, akan mempengaruhi seluruh jajaran,” ujarnya.
Anggota DPD RI 2024-2029, Alfiansyah Komeng, turut hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan bahwa korupsi tidak layak dianggap sebagai bagian dari budaya Indonesia.
“Budaya seharusnya berisi usaha yang baik. Korupsi tidak pantas disebut sebagai budaya. Kita harus menjaga budaya yang positif, bukan perilaku buruk,” tegasnya.
Dengan upaya yang terus dilakukan KPK dan lembaga-lembaga terkait, diharapkan sektor pelayanan publik, terutama bidang asuransi, dapat lebih transparan dan terbebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.