Dailykaltim.co – Tindak pidana korupsi sering terjadi lintas negara, sehingga upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan langkah dalam negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kerja sama internasional agar upaya tersebut berjalan efektif dan efisien, serta memberikan pemahaman global terkait isu korupsi.
Untuk menjalin komunikasi yang lebih sinergis dalam pemberantasan korupsi, KPK mengadakan sesi berbagi dengan Prosper Simbarashe Maguchu, Asisten Profesor di Fakultas Hukum Vrije Universiteit (VU), Amsterdam sekaligus Manajer Proyek VU Centre for International Cooperation, di Gedung Merah Putih Jakarta.
“Hari ini kami akan belajar lebih banyak dari Prosper mengenai isu dan gerakan pemberantasan korupsi lingkup internasional khususnya tentang International Anti-Corruption Criminal Court,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, pada acara Sharing Session International Anti-Corruption Criminal Court (IACC), Rabu (5/6/2024).
Prosper menjelaskan bahwa korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu grand corruption dan petty corruption. Grand corruption adalah korupsi skala besar yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan berdampak luas pada masyarakat, sementara petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik dalam interaksi sehari-hari dengan masyarakat.
“Grand corruption menjadi isu penting karena dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merusak demokrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan International Anti-Corruption Criminal Court karena adanya konsekuensi dari korupsi besar-besaran,” jelas Prosper.
Prosper menambahkan, International Anti-Corruption Criminal Court dapat membantu negara-negara anggota yang tidak mampu menangani korupsi besar di negara mereka sendiri.
“IACC akan menjadi pengadilan pilihan terakhir, beroperasi berdasarkan prinsip saling melengkapi, dan hanya akan menuntut jika negara anggota tidak mau atau tidak dapat menuntut suatu kasus itu sendiri,” tutup Prosper.
KPK juga memahami pentingnya mengelola ilmu pengetahuan dan mengemasnya dalam berbagai bentuk produk kehumasan untuk dikomunikasikan kepada publik, termasuk dalam artikel ilmiah. Untuk itu, KPK menerbitkan Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, yang terbit dua kali setahun (Juni dan Desember), melalui open journal system.
Sejak Februari 2024, KPK terus berkomunikasi dengan Prosper agar menjadi reviewer internasional Jurnal Integritas. Reviewer bertindak sebagai pendamping dan mitra dalam menyuarakan gerakan antikorupsi melalui tulisan, kajian, dan penelitian tentang korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Dr. Prosper untuk menjadi reviewer kami, karena isu-isu korupsi harus terus disosialisasikan dalam berbagai bentuk, termasuk agenda diskusi seperti hari ini,” tutup Yuyuk.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.