Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melantik 388 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap II tahun 2024. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Sangatta, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, yang juga memimpin pengambilan sumpah/janji jabatan bagi para pegawai baru tersebut. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Sebanyak 388 pegawai yang dilantik merupakan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi dan ujian oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Mereka terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis murni yang akan ditempatkan di berbagai instansi pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya disiplin dan integritas dalam melaksanakan tugas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadikan momentum ini untuk memulai dan tingkatkan kapasitas diri. Bekerja dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas dalam bekerja, untuk peningkatan mutu pelayanan publik di Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh PPPK mematuhi peraturan kepegawaian dan menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi.
Bupati Ardiansyah turut mengajak para PPPK untuk menerapkan nilai-nilai dasar ASN.
“Terakhir saya berpesan kepada seluruh PPPK, untuk dapat menerapkan konsep ‘Berakhlak’ sebagai core values ASN yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” tuturnya.
Ia berharap para pegawai dapat memberikan kontribusi positif dan bersinergi dalam menghadirkan layanan publik yang optimal bagi masyarakat Kutai Timur.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa pengangkatan 388 PPPK ini merupakan bagian dari tahap II formasi tahun 2024, sesuai arahan Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
“Dan sesuai instruksi Bapak Bupati (Ardiansyah Sulaiman), dalam tahun ini mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara,” ujar Misliansyah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.