Dailykaltim.co – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan 2024 harus dilakukan secara utuh dan tidak boleh dilakukan secara dicicil.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta pada Senin (18/3/2024).
“THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya tegaskan sekali lagi, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya berharap perusahaan memperhatikan dan mematuhi ketentuan ini,” tegas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Senin (18/3/2024).
Sebagaimana yang telah diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh, dengan pemberian tersebut dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Terakhir, Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR bagi peserta pengaduan secara langsung atau secara online. Untuk konsultasi secara online, masyarakat dapat menghubungi melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau melalui WhatsApp di nomor +62-811-952-1151.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.